GridOto.com - Proses pembebasan lahan terdampak jalan tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah masih berlanjut.
Sekarang giliran Desa Jungkare dan Desa Kadirejo, Kecamatan Karanganom, Klaten dengan total kurang lebih 51 bidang tanah yang terdampak proyek jalan tol itu.
Melansir dari Tribunjogja.com, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten bersama Satker Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah melakukan musyawarah bersama para pemilik lahan pada Jumat (28/05/2021).
Terhitung total nilai bidang tanah yang akan dibebaskan di dua desa ini mencapai Rp 51 miliar.
Baca Juga: Bakal Terdampak Jalan Tol Yogyakarta-Solo, Rektor Universitas Amikom Yogyakarta: Ini Menguntungkan
"Kami kembali lakukan musyawarah di dua desa, yakni Desa Jungkare dan Desa Kadirejo yang mana pelaksanaan musyawarahnya kami pusatkan di Desa Jungkare," jelas Kepala BPN Klaten, Agung Taufik, dikutip GridOto.com dari Tribunjogja.com, Jumat (28/05/2021).
Agung menambahkan, dalam musyawarah ini seluruh pemilik lahan sepakat dengan bentuk ganti rugi berupa uang pengganti.
Setelah ada kesepakatan itu, BPN Klaten akan mengirimkan berkas para pemilik lahan terdampang ke Lembaga Manajemen Aset negara (LMAN) agar uang ganti rugi bisa segera dicairkan.
Sementara itu, Staf PPK Jalan Tol Yogyakarta-Solo, Christian Nugroho menyebut total uang ganti rugi Rp 51 miliar akan dibagikan kepada para pemilik lahan yang ada di Desa Jungkare dan Desa Kadirejo.
"Nominal 51 bidang tahan di dua desa ini sekitar Rp 51 miliar dengan rincian para pemilik lahan di Desa kadirejo mendapatkan Rp 30 miliar dan Desa Jungkare Rp 21 miliar," paparnya.
Baca Juga: Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Solo Terus Jalan, Musyawarah Ganti Rugi Lahan di Klaten Masih Diupayakan
Christian menuturkan musyawarah ganti rugi lahan terdampak jalan tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten berjalan cukup lancar.
"Sejauh ini tidak ada kendala. Bahkan (para pemilik lahan terdampak) di Desa Pola sudah mendapatkan uang ganti rugi," katanya.
Secara terpisah, Abdul Rojim, selaku pemilik lahan terdampak proyek jalan tol Yogyakarta-Solo mengaku setuju dengan uang ganti rugi yang diusulkan pada proses musyawarah.
"Saya setuju. Tanah saya yang tedampak itu lahan persawahan selusa 832 meter persegi. Nominal per meterya sebesar Rp 729 ribu" ucapnya.
Ia melanjutkan, ketika uang ganti rugi dari lahannya sudah cair, dirinya akan langsung menggunakannya untuk membeli lahan untuk persawahan lagi.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tanah terdampak Tol Yogyakarta-Solo, Warga 2 Desa di Karanganom Klaten Bakal Diguyur Rp 51 Miliar.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR