Christian menuturkan musyawarah ganti rugi lahan terdampak jalan tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten berjalan cukup lancar.
"Sejauh ini tidak ada kendala. Bahkan (para pemilik lahan terdampak) di Desa Pola sudah mendapatkan uang ganti rugi," katanya.
Secara terpisah, Abdul Rojim, selaku pemilik lahan terdampak proyek jalan tol Yogyakarta-Solo mengaku setuju dengan uang ganti rugi yang diusulkan pada proses musyawarah.
"Saya setuju. Tanah saya yang tedampak itu lahan persawahan selusa 832 meter persegi. Nominal per meterya sebesar Rp 729 ribu" ucapnya.
Ia melanjutkan, ketika uang ganti rugi dari lahannya sudah cair, dirinya akan langsung menggunakannya untuk membeli lahan untuk persawahan lagi.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tanah terdampak Tol Yogyakarta-Solo, Warga 2 Desa di Karanganom Klaten Bakal Diguyur Rp 51 Miliar.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR