GridOto.com - Proses pembebasan lahan terdampak jalan tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah masih berlanjut.
Sekarang giliran Desa Jungkare dan Desa Kadirejo, Kecamatan Karanganom, Klaten dengan total kurang lebih 51 bidang tanah yang terdampak proyek jalan tol itu.
Melansir dari Tribunjogja.com, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten bersama Satker Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah melakukan musyawarah bersama para pemilik lahan pada Jumat (28/05/2021).
Terhitung total nilai bidang tanah yang akan dibebaskan di dua desa ini mencapai Rp 51 miliar.
Baca Juga: Bakal Terdampak Jalan Tol Yogyakarta-Solo, Rektor Universitas Amikom Yogyakarta: Ini Menguntungkan
"Kami kembali lakukan musyawarah di dua desa, yakni Desa Jungkare dan Desa Kadirejo yang mana pelaksanaan musyawarahnya kami pusatkan di Desa Jungkare," jelas Kepala BPN Klaten, Agung Taufik, dikutip GridOto.com dari Tribunjogja.com, Jumat (28/05/2021).
Agung menambahkan, dalam musyawarah ini seluruh pemilik lahan sepakat dengan bentuk ganti rugi berupa uang pengganti.
Setelah ada kesepakatan itu, BPN Klaten akan mengirimkan berkas para pemilik lahan terdampang ke Lembaga Manajemen Aset negara (LMAN) agar uang ganti rugi bisa segera dicairkan.
Sementara itu, Staf PPK Jalan Tol Yogyakarta-Solo, Christian Nugroho menyebut total uang ganti rugi Rp 51 miliar akan dibagikan kepada para pemilik lahan yang ada di Desa Jungkare dan Desa Kadirejo.
"Nominal 51 bidang tahan di dua desa ini sekitar Rp 51 miliar dengan rincian para pemilik lahan di Desa kadirejo mendapatkan Rp 30 miliar dan Desa Jungkare Rp 21 miliar," paparnya.
Baca Juga: Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Solo Terus Jalan, Musyawarah Ganti Rugi Lahan di Klaten Masih Diupayakan
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR