Seperti memberikan insentif fiskal berupa pengenaan biaya pengujian kendaraan listrik yang lebih murah dibanding kendaraan konvensional.
Misalnya untuk motor, biaya uji kendaraan mencapai Rp 9,5 juta, sedangkan untuk motor listrik hanya Rp 4,5 juta.
Kemudian mobil Rp 27,8 juta dan untuk mobil listrik hanya Rp 13,2 juta.
Lalu biaya uji kendaraan bus BBM mencapai Rp 126,9 juta sedangkan bus listrik hanya Rp 13,2 juta.
Baca Juga: Teknologi Mobil Listrik Cupra Born Punya Jok Bahan Plastik Sampah Laut
Langkah tersebut juga didukung beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Seperti Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Mereka memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBnKB) kendaraan listrik.
Jadi kocek yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan listrik lebih murah mulai dari saat membeli hingga pembiayaan tahunannya.
Baca Juga: Diperkirakan Hingga Tahun 2030, Mobil Listrik Untuk Operasional Pemerintah Capai Segini
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Dephub.go.id |
KOMENTAR