GridOto.com - Rencana pemerintah dalam menerapkan migrasi penggunaan kendaraan mesin bakar ke kendaraan listrik sepertinya bukan isapan jempol semata.
Pemerintah berencana menggunakan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan dinas.
Melansir siaran resmi Dephub.go.id, Kemenhub memperkirakan kebutuhan kendaraan listrik hingga 2030 mencapai 132 ribu unit.
Jumlah tersebut didapat dari hasil penyusunan Peta Jalan Transformasi KBLBB sebagai Kendaraan Operasional Pemerintahan dan Transportasi Umum yang dilakukan oleh Kemenhub.
Baca Juga: Toyota Land Cruiser Prado Dipakai Jadi Mobil Dinas Baru TNI, Begini Spesifikasinya
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengataka, ada tiga daerah yang bakal digunakan sebagai 'kelinci percobaan'.
“Kami rencanakan penerapan penggunaan KBLBB sebagai kendaraan operasional pemerintahan, akan dilakukan di tiga Kota Percontohan di Indonesia yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali,” kata Budi Karya Sumadi, Kamis (27/5/2021), dikutip dari Dephub.go.id.
Upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan KBLBB juga cukup masif.
Baca Juga: Skema Kredit Mobil Hybrid Nissan Kicks e-Power Mei 2021, Segini DP dan Angsurannya
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Dephub.go.id |
KOMENTAR