"Pastikan berkendara aman, ikuti aturan. Karena awal dari kecelakaan adalah adanya pelanggaran," jelas Iwan.
Iwan melanjutkan, saat terjadi musibah dalam hal ini kecelakaan mobil, maka segera lapor ke pihak asuransi, lalu lengkapi dokumen untuk dilakukan survei.
"Kalau kecelakaan kan mobil tidak bisa jalan, segera hubungi pihak asuransi.
Tunggu derek dari pihak tol kemudian
janjian di depan pintu tol terdekat dengan Garda Siaga agar mobil dibawa ke bengkel, sekalian nanti disurvei,"
Lebih lanjut Iwan mengungkapkan, pengajuan klaim asuransi bisa ditolak jika tidak sesuai dengan kondisi saat awal perjanjian polis dibuat.
Baca Juga: Mobil Tertimpa Pohon Tumbang Ternyata Bisa Dicover Asuransi, Tapi...
"Sebagai contoh tertera untuk penggunaan pribadi, tapi ternyata jadi rental atau ojol, mobil pindah tangan dijual," ucapnya.
Kemudian melanggar peraturan, misal Surat Izin Mengemudi (SIM) kedaluwarsa, menerobos lampu merah, berhenti di rambu S coret, dan sengaja menerjang banjir.
Selain itu, pemilik mobil harus punya perluasan jaminan terhadap bencana alam dan lainnya.
"Paket comprehensive enggak ada perluasan jaminan banjir, bencana alam, huru-hara, terorisme. Mobil tertimpa pohon tumbang karena angin, terendam banjir, atau dibom harus punya perluasan jaminan agar bisa dicover," pungkas Iwan.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR