GridOto.com - Belum lama ini sebuah Mitsubishi Pajero Sport mengalami kecelakaan tunggal hilang kendali akibat jalan licin di KM 26+900 Tol Jagorawi yang mengarah ke Bogor, Minggu (9/5/2021).
Alhasil, Mitsubishi Pajero Sport yang dikemudikan I Made Donny ini menabrak pagar pembatas dan pepohonan serta terjun ke bawah tol setinggi kurang lebih 30 meter.
Meski kendaraan yang dikemudikannya mengalami kerusakan parah, beruntung tak ada korban jiwa dalam insiden ini.
Namun, Donny pun menceritakan hal yang membuatnya kaget setelah kecelakaan lantaran harus mengganti rugi sebesar Rp 13 juta, karena telah merusak infrastruktur jalan tol seperti pagar pembatas atau guadrail.
Akhirnya mau tidak mau, ia melunasi dengan cara menawar membayar sebesar Rp 10 juta.
Berkaca dari insiden tersebut, apa yang harus dilakukan jika mengalami hal yang sama seperti Donny?
Pasalnya, tak banyak yang orang yang mengetahui apa konsekuensinya jika terjadi kecelakaan dan menyebabkan rusaknya infrastruktur jalan tol.
Melihat insiden tersebut, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno pun berikan pendapatnya.
Baca Juga: Mobil Alami Kecelakaan Tunggal Bisa Dicover Asuransi, Ini Syaratnya Agar Disetujui
"Jika acuannya adalah Peraturan Pemerintah tentang jalan Tol PP 15 tahun 2005, diisyaratkan bahwa jika terjadi kerusakan fasilitas jalan tol akibat kelalaian pengemudi, maka dikenakan ganti rugi," ujar Agus kepada GridOto.com, Rabu (26/05/2021).
Namun, Agus mengungkapkan dalam proses ganti rugi kecelakaan di tol ada mekanismenya.
"Salah satunya adalah jumlah ganti rugi sesuai perhitungan kerusakan dan teknis ganti rugi tidak dilakukan secara tunai di tempat. Sebab hal ini justru berpotensi terjadinya kongkalingkong," kata Agus.
"Kemudian pengguna jalan tol juga berhak mendapatkan rincian jumlah denda atau ganti rugi beserta bukti pembayaran," sambungnya.
Oleh karena itu, ia pun memberikan saran kepada pengguna jalan tol jika mengalami hal yang serupa.
Baca Juga: Modal Rp 6,6 Juta, Mitsubishi Pajero Sport Facelift Tampil Agresif
"Bagi pengguna ketika terjadi hal sama, ikuti mekanisme sesuai PP. Minta tanda bukti pembayaran dan hindari bayar ditempat karena potensi terjadi kongkalingkong besaran ganti rugi. Bahkan dapat berpotensi pemerasan," pungkasnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR