Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mitsubishi Pajero Sport Kecelakaan di Tol, Korban Malah Diminta Ganti Rugi Rp 13 Juta, Begini Tanggapan YLKI

Muslimin Trisyuliono - Rabu, 26 Mei 2021 | 17:20 WIB
Mitsubishi Pajero Sport setelah mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi
Istimewa
Mitsubishi Pajero Sport setelah mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi

GridOto.com - Belum lama ini sebuah Mitsubishi Pajero Sport mengalami kecelakaan tunggal hilang kendali akibat jalan licin di KM 26+900 Tol Jagorawi yang mengarah ke Bogor, Minggu (9/5/2021).

Alhasil, Mitsubishi Pajero Sport yang dikemudikan I Made Donny ini menabrak pagar pembatas dan pepohonan serta terjun ke bawah tol setinggi kurang lebih 30 meter.

Meski kendaraan yang dikemudikannya mengalami kerusakan parah, beruntung tak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Namun, Donny pun menceritakan hal yang membuatnya kaget setelah kecelakaan lantaran harus mengganti rugi sebesar Rp 13 juta, karena telah merusak infrastruktur jalan tol seperti pagar pembatas atau guadrail.

Baca Juga: Pemilik Mitsubishi Pajero Sport Heran Diminta Ganti Rugi Rp 13 Juta Setelah Kecelakaan di Tol, Ini Kata Jasa Marga

Akhirnya mau tidak mau, ia melunasi dengan cara menawar membayar sebesar Rp 10 juta.

Berkaca dari insiden tersebut, apa yang harus dilakukan jika mengalami hal yang sama seperti Donny?

Pasalnya, tak banyak yang orang yang mengetahui apa konsekuensinya jika terjadi kecelakaan dan menyebabkan rusaknya infrastruktur jalan tol.

Melihat insiden tersebut, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno pun berikan pendapatnya.

Baca Juga: Mobil Alami Kecelakaan Tunggal Bisa Dicover Asuransi, Ini Syaratnya Agar Disetujui

"Jika acuannya adalah Peraturan Pemerintah tentang jalan Tol PP 15 tahun 2005, diisyaratkan bahwa jika terjadi kerusakan fasilitas jalan tol akibat kelalaian pengemudi, maka dikenakan ganti rugi," ujar Agus kepada GridOto.com, Rabu (26/05/2021).

Namun, Agus mengungkapkan dalam proses ganti rugi kecelakaan di tol ada mekanismenya.

"Salah satunya adalah jumlah ganti rugi sesuai perhitungan kerusakan dan teknis ganti rugi tidak dilakukan secara tunai di tempat. Sebab hal ini justru berpotensi terjadinya kongkalingkong," kata Agus.


"Kemudian pengguna jalan tol juga berhak mendapatkan rincian jumlah denda atau ganti rugi beserta bukti pembayaran," sambungnya.

Oleh karena itu, ia pun memberikan saran kepada pengguna jalan tol jika mengalami hal yang serupa.

Baca Juga: Modal Rp 6,6 Juta, Mitsubishi Pajero Sport Facelift Tampil Agresif

"Bagi pengguna ketika terjadi hal sama, ikuti mekanisme sesuai PP. Minta tanda bukti pembayaran dan hindari bayar ditempat karena potensi terjadi kongkalingkong besaran ganti rugi. Bahkan dapat berpotensi pemerasan," pungkasnya.

 

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa