"Kemudian pengguna jalan tol juga berhak mendapatkan rincian jumlah denda atau ganti rugi beserta bukti pembayaran," sambungnya.
Oleh karena itu, ia pun memberikan saran kepada pengguna jalan tol jika mengalami hal yang serupa.
Baca Juga: Modal Rp 6,6 Juta, Mitsubishi Pajero Sport Facelift Tampil Agresif
"Bagi pengguna ketika terjadi hal sama, ikuti mekanisme sesuai PP. Minta tanda bukti pembayaran dan hindari bayar ditempat karena potensi terjadi kongkalingkong besaran ganti rugi. Bahkan dapat berpotensi pemerasan," pungkasnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR