Baca Juga: Pos Penyekatan Diperpanjang, Begini Penjelasan Kepala Dishub Denpasar
Untuk pemeriksaannya sendiri lebih difokuskan terhadap kendaraan dari luar Kediri seperti Jombang, Nganjuk, Tulungagung dan Blitar.
"Saat pemeriksaan, pengemudi cukup menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 ke petugas," tegasnya.
Sementara pengemudi yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan akan diimbau putar balik.
Menariknya, petugas akan menempel stiker bebas Covid-19 kepada pengendara yang bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Penyekatan di Kabupaten Kediri Diperpanjang 25-31 Mei 2021, Guna Memutus Rantai Penyebaran Covid-19
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Tribunkediri.com |
KOMENTAR