GridOto.com - Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, pos penyekatan di Denpasar, Bali diperpanjang.
Pos penyekatan yang seharusnya berakhir 24 Mei 2021, akan berlanjut hingga 31 Mei 2021 mendatang.
Petugas gabungan dari Dishub Kota Denpasar, TNI-Polri, Satpol PP dan Pecalang Desa Adat Ubud Kaja tetap berjaga di Pos Sekat Utama Anyar, Jalan Cokroaminoto, Desa Ubung Kaja.
Kepala Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan mengatakan, perpanjangan ini dilakukan sesuai instruksi dari pimpinan Kepolisian Pusat dan TNI.
Baca Juga: Warga Lombok Protes Rombongan Harley-Davidson Lolos Penyekatan, Begini Kisahnya
"Keputusan diambil karena masih banyak pemudik yang lolos kembali ke Denpasar tanpa surat rapid test antigen," ucap I Ketut Sriawan dikutip dari Tribun-Bali.com.
Sriawan menegaskan, pihaknya akan melakukan rapid test antigen bagi pengendara dari luar Bali yang tidak bisa menunjukan surat bebas Covid-19.
Rapid test antigen ini bekerja sama dengan tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Denpasar.
"Bagi yang kedapatan tidak membawa surat rapid test antigen, mereka langsung di tes sebelum masuk Denpasar," katanya, Selasa (25/05).
Baca Juga: Arus Balik di Pelabuhan Gilimanuk Meningkat, Penjagaan di Perbatasan Semakin Ketat!
Apabila dari tes itu ternyata positif maka petugas yang berjaga akan menindak pengendara tersebut.
Nantinya warga yang positif Covid-19 diimbau untuk karantina selama 14 hari dengan pengawasan satgas di wilayah setempat.
Sriawan menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan rapid test antigen kepada 121 pemudik yang masuk Denpasar selama arus balik.
"Sebagian besar adalah pemudik dari Jawa Timur. Kami tidak mengimbau mereka putar balik meski tidak membawa dokumen perjalanan," lanjutnya.
Baca Juga: Pos Penyekatan Larangan Mudik Unik! Dihias dengan Patung Godzilla Vs Kong, Ada di Mana Nih?
Ia menegaskan, hal itu dilakukan sebagai bentuk kemanusiaan karena mereka juga sedang mencari nafkah.
Namun para petugas tetap mengimbau para pemudik agar tidak membawa anggota keluarga lain meski bisa lolos penyekatan.
"Jangan mengajak keluarga lain, karena situasinya sedang seperti ini, Perekonomian di sini juga belum pulih," paparnya.
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Sriawan telah bekerja sama dengan satgas desa atau kelurahan untuk pengawasan.
"Semua wajib lapor bila ada yang masuk ke desa atau kelurahan dari luar daerah untuk dilakukan tracing," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Instruksi Pusat, Penyekatan Arus Balik di Denpasar Diperpanjang
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Tribun-Bali.com |
KOMENTAR