Apabila dari tes itu ternyata positif maka petugas yang berjaga akan menindak pengendara tersebut.
Nantinya warga yang positif Covid-19 diimbau untuk karantina selama 14 hari dengan pengawasan satgas di wilayah setempat.
Sriawan menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan rapid test antigen kepada 121 pemudik yang masuk Denpasar selama arus balik.
"Sebagian besar adalah pemudik dari Jawa Timur. Kami tidak mengimbau mereka putar balik meski tidak membawa dokumen perjalanan," lanjutnya.
Baca Juga: Pos Penyekatan Larangan Mudik Unik! Dihias dengan Patung Godzilla Vs Kong, Ada di Mana Nih?
Ia menegaskan, hal itu dilakukan sebagai bentuk kemanusiaan karena mereka juga sedang mencari nafkah.
Namun para petugas tetap mengimbau para pemudik agar tidak membawa anggota keluarga lain meski bisa lolos penyekatan.
"Jangan mengajak keluarga lain, karena situasinya sedang seperti ini, Perekonomian di sini juga belum pulih," paparnya.
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Sriawan telah bekerja sama dengan satgas desa atau kelurahan untuk pengawasan.
"Semua wajib lapor bila ada yang masuk ke desa atau kelurahan dari luar daerah untuk dilakukan tracing," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Instruksi Pusat, Penyekatan Arus Balik di Denpasar Diperpanjang
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Tribun-Bali.com |
KOMENTAR