GridOto.com - Pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Solo di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih terus berlanjut.
Untuk saat ini pembebasan lahan terdampak masih berfokus di Padukuhan Kadirojo II, Desa Margorejo dan Padukukan Temanggal II, Desa Purwomartani, Sleman.
Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Kementerian PUPR, Galih Alfandi, mengatakan bahwa pembayaran ganti rugi di Padukuhan Kadirojo II dan Temanggal II sudah hampir selesai.
"Dua dukuh itu kekurangannya sedikit sih. Saya lupa angkatanya, tapi lebih dari separuh yang sudah dibayarkan. Sudah sekitar 90 persen," ujar Galih, dikutip GridOto.com dari Tribunjogja.com, Senin (24/05/2021).
Baca Juga: Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Solo Terus Jalan, Musyawarah Ganti Rugi Lahan di Klaten Masih Diupayakan
Para pemilik lahan yang merasa belum mendapatkan uang ganti rugi diharuskan bersabar terlebih dahulu.
Pasalnya, tim Satker PJBH Kementerian PUPR masih menunggu Surat Perintah Pembayaran (SPP) ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Kurang lebih ada 11 pemilik lahan terdampak pembangunan jalan tol Yogyakarta-Solo yang sudah diajukan tim Satker untuk segera mendapatkan uang ganti rugi.
"Setelah dokumen tersebut valid, maka uang ganti rugi akan diberikan (kepada pemilik lahan)," lanjut Galih.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR