GridOto.com - Pemerintah Singapura dikabarkan sedang bersiap-siap untuk mengeluarkan aturan baru guna menekan emisi gas buang.
Melansir Visordown.com, persiapan dimulai pada 1 April 2023 mendantang dengan adanya uji coba penerapan standar emisi gas buang setara Euro 4.
Jika uji coba ini dinilai berhasil, maka Pemerintah Singapura akan meresmikan aturan tersebut pada 2028 mendatang.
Pemerintah Singapura juga sudah mempersiapkan sejumlah sanksi yang nantinya dijatuhkan pada para pelanggar aturan tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Singapura akan Larang Peredaran Kendaraan Baru Bermesin Diesel di 2025, Ini Penjelasannya
Dengan begitu, Singapura bisa dikatakan jadi salah satu negara yang memberlakukan standarisasi emisi gas buang terketat di Asia Tenggara.
Tetapi, pemberlakukan standarisasi emisi gas buang ini tentu bisa berdampak pada berkurangnya populasi motor lawas secara drastis di jalanan.
Mengingat, banyak dari motor-motor tersebut tidak memenuhi standar emisi gas buang Euro 4, sehingga tidak bisa digunakan di jalanan Singapura.
Ditambah para pemilik motor lawas juga kemungkinan besar dirugikan dengan adanya aturan ini.
Para pemilik tetap dibebani dengan pajak kendaraan bermotor, meski motor lawas mereka tidak digunakan sama sekali setelah aturan emisi gas buang baru diberlakukan.
Baca Juga: Segini Harga Tesla Model 3 di Singapura, Lebih Mahal Mana Dibanding Indonesia?
Tapi tenang saja, Pemerintah Singapura sudah memikirkan solusi agar para pemilik motor lawas tidak merasa dirugikan.
Caranya dengan memberikan insentif untuk melakukan penghapusan kepemilikan motor lawas mereka sebelum 5 April 2023.
Adapun biaya yang dikeluarkan untuk penghapusan itu dipatok sebesar 3.500 Dolar Singapura atau Rp 37,8 juta (kurs 1 Dolar Singapura = Rp 10.808, 25 Mei 2021).
Langkah ini bisa dikatakan cukup berhasil, karena dari 27.000 unit motor yang beredar, kurang lebih ada 60 persen yang dihapus data kepemilikannya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Visordown.com |
KOMENTAR