Baca Juga: Segini Harga Tesla Model 3 di Singapura, Lebih Mahal Mana Dibanding Indonesia?
Tapi tenang saja, Pemerintah Singapura sudah memikirkan solusi agar para pemilik motor lawas tidak merasa dirugikan.
Caranya dengan memberikan insentif untuk melakukan penghapusan kepemilikan motor lawas mereka sebelum 5 April 2023.
Adapun biaya yang dikeluarkan untuk penghapusan itu dipatok sebesar 3.500 Dolar Singapura atau Rp 37,8 juta (kurs 1 Dolar Singapura = Rp 10.808, 25 Mei 2021).
Langkah ini bisa dikatakan cukup berhasil, karena dari 27.000 unit motor yang beredar, kurang lebih ada 60 persen yang dihapus data kepemilikannya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Visordown.com |
KOMENTAR