Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Duh Pajak Mobil Masih Setahun Terus Mutasi, Kok Disuruh Bayar Pajak Lagi?

Hendra - Minggu, 23 Mei 2021 | 09:16 WIB
Mutasi kendaraan luar daerah, PKB wajib bayar lagi meski masih berlaku
Istimewa
Mutasi kendaraan luar daerah, PKB wajib bayar lagi meski masih berlaku

GridOto.com- Sobat yang ingin balik nama dan mutasi kendaraan harus paham urusan pajak kendaraan bemotor (PKB).

Sebab, meski masa berlaku PKB masih lama, saat hendak mutasi, PKB dianggap terutang.

Kejadian ini menimpa pemilik mobil, sebut saja Rinol yang membeli Kijang Innova G tahun 2018.

Ia harus membayar PKB kembali meski bulan sebelumnya sudah melunasi untuk masa tahun 2021.

Baca Juga: Pakai e-Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Motor di Jawa Timur Bisa dari Rumah, Simak Nih Caranya

Penyebabnya, Rinol membeli mobil dengan alamat pajak di wilayah Cinere, Depok.

Sementara ia berdomisili di Jakarta Timur.

"Saat mau lebaran mau habis PKB-nya, makanya diperpanjang sebelum lebaran," jelas Rinol.

Setelah itu, ia bermaksud untuk balik nama.

Sekaligus mutasi ke alamat saya," katanya. 

Saat hendak mutasi, ia kaget bukan kepalang.

Sebab, pihak Samsat tetap mengenakan biaya PKB.

"Padahal kan belum sebulan lalu diperpanjang di Samsat Depok," katanya.

Baca Juga: Asik! Pajak Mati atau Jatuh Tempo Pada Libur Lebaran Dipastikan Bebas Denda

Hal ini coba GridOto.com tanyakan kepada pihak Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. 

Herlina Ayu, Humas BPRD DKI Jakarta mengatakan jika kendaraan atau mobil bekas melakukan mutasi keluar wilayah maka PKB harus dibayar lagi.

"Meski masih berlaku lama," ungkap Herlina Ayu.

Menurut Herlina, hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 185 Tahun 2016 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PKB.

Pada pasal 5 ayat 1 disebutkan PKB yang terutang terjadi saat kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor,

Pada ayat (2) disebutkan saat kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur dengan ketentuan sebagai berikut:

Huruf (g) pada ayat (2) pasal 5 mengatakan mutasi dari luar daerah, terjadi pada saat tanggal pencabutan dokumen kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh instansi berwenang asal kendaraan bermotor. 

"Jadi saat terjadi pencabutan berkas kendaraan dari instansi di Depok, Jawa Barat dan dipindahkan ke wilayah Jakarta maka PKB dianggap terutang atau wajib dibayar kembali meski masih berlaku pajaknya," ungkap Herlina. 

Ia menambahkan PKB merupakan pajak daerah.

"Pajak ini dipungut oleh masing-masing daerah," jelasnya. 

Herlina menambahkan beda kasus jika balik nama pada domisili 1 wilayah.

Misalnya mobil bekas wilayah Jakarta Selatan, pindah tangan ke pemilik baru di wilayah Jakarta Pusat.

"Kalau ini pemohon hanya membayar BBNKB saja pajak tidak diambil karena masih dalam 1 wilayah yang sama," tegasnya. 

 

 

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Tiap Hari Rutin Beli Pertalite dan Solar di SPBU, Dua Pria Ini Justru Terancam Denda Rp 60 Miliar

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa