Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Duh Pajak Mobil Masih Setahun Terus Mutasi, Kok Disuruh Bayar Pajak Lagi?

Hendra - Minggu, 23 Mei 2021 | 09:16 WIB
Mutasi kendaraan luar daerah, PKB wajib bayar lagi meski masih berlaku
Istimewa
Mutasi kendaraan luar daerah, PKB wajib bayar lagi meski masih berlaku

"Jadi saat terjadi pencabutan berkas kendaraan dari instansi di Depok, Jawa Barat dan dipindahkan ke wilayah Jakarta maka PKB dianggap terutang atau wajib dibayar kembali meski masih berlaku pajaknya," ungkap Herlina. 

Ia menambahkan PKB merupakan pajak daerah.

"Pajak ini dipungut oleh masing-masing daerah," jelasnya. 

Herlina menambahkan beda kasus jika balik nama pada domisili 1 wilayah.

Misalnya mobil bekas wilayah Jakarta Selatan, pindah tangan ke pemilik baru di wilayah Jakarta Pusat.

"Kalau ini pemohon hanya membayar BBNKB saja pajak tidak diambil karena masih dalam 1 wilayah yang sama," tegasnya. 

 

 

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Menghafal Singkatan-singkatan Jalan Tol di Indonesia, Cipali Kerap Salah Arti

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa