"Jadi saat terjadi pencabutan berkas kendaraan dari instansi di Depok, Jawa Barat dan dipindahkan ke wilayah Jakarta maka PKB dianggap terutang atau wajib dibayar kembali meski masih berlaku pajaknya," ungkap Herlina.
Ia menambahkan PKB merupakan pajak daerah.
"Pajak ini dipungut oleh masing-masing daerah," jelasnya.
Herlina menambahkan beda kasus jika balik nama pada domisili 1 wilayah.
Misalnya mobil bekas wilayah Jakarta Selatan, pindah tangan ke pemilik baru di wilayah Jakarta Pusat.
"Kalau ini pemohon hanya membayar BBNKB saja pajak tidak diambil karena masih dalam 1 wilayah yang sama," tegasnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR