GridOto.com- Sobat yang ingin balik nama dan mutasi kendaraan harus paham urusan pajak kendaraan bemotor (PKB).
Sebab, meski masa berlaku PKB masih lama, saat hendak mutasi, PKB dianggap terutang.
Kejadian ini menimpa pemilik mobil, sebut saja Rinol yang membeli Kijang Innova G tahun 2018.
Ia harus membayar PKB kembali meski bulan sebelumnya sudah melunasi untuk masa tahun 2021.
Baca Juga: Pakai e-Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Motor di Jawa Timur Bisa dari Rumah, Simak Nih Caranya
Penyebabnya, Rinol membeli mobil dengan alamat pajak di wilayah Cinere, Depok.
Sementara ia berdomisili di Jakarta Timur.
"Saat mau lebaran mau habis PKB-nya, makanya diperpanjang sebelum lebaran," jelas Rinol.
Setelah itu, ia bermaksud untuk balik nama.
Sekaligus mutasi ke alamat saya," katanya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR