GridOto.com - Sosial media kembali ramai adanya penggunaan pelat nomor khusus bagi kendaraan anggota DPR, seperti layaknya milik kepolisian atau TNI dengan logo dan kode tertentu.
Jika diperhatikan dengan seksama, sebelah kanan pelat tersebut terdapat sebuah logo berwarna emas.
Lantas aturan pelat nomor khusus seperti apa sih?
Jika dilihat dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dijelaskan bahwa hanya ada beberapa kendaraan di Indonesia yang boleh menggunakan pelat-pelat khusus.
Baca Juga: Ramai Soal Pelat Khusus Anggota DPR RI, Polisi : Mereka Buat Aturan dan Terbitkan Sendiri
Diantaranya ialah mobil VIP pengangkut Presiden dan Wakil Presiden, ketua dan wakil MPR, Ketua dan wakil DPR, serta jajaran para menteri.
Penjelasannya secara detail adalah berikut ini:
Baca Juga: Pelat Jakarta Jangan Harap Bisa Lolos, Polres Cirebon Kota Perketat Penyekatan di Sini
Plat Nomor RI-1 : Presiden Republik Indonesia
Plat Nomor RI-2 : Wakil Presiden Republik Indonesia
Plat Nomor RI-5 : Ketua MPR
Plat Nomor RI-49 sampai 51: Wakil Ketua MPR
Plat Nomor RI-6 : Ketua DPR
Plat Nomor RI-51-54 : Wakil Ketua DPR
Plat Nomor RI-11 sampai 45 : Jajaran para menteri
Dalam aturan tersebut memang tidak diatur pelat nomor khusus untuk anggota DPR.
Namun, pihak Kepolisian mengeluarkan surat telegram (TR) yang diterbitkan sejak 15 Maret 2021.
Surat Telegram dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono atas nama Kapolri.
Surat Telegram ini dibenarkan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin.
"Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Taslim
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR