Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Khusus Ternyata Ada, Ini Lho Aturannya

M. Adam Samudra - Sabtu, 22 Mei 2021 | 08:35 WIB
Pelat khusus anggota DPR
Tribunnews.com
Pelat khusus anggota DPR

GridOto.com - Sosial media kembali ramai adanya penggunaan pelat nomor khusus bagi kendaraan anggota DPR, seperti layaknya milik kepolisian atau TNI dengan logo dan kode tertentu.

Jika diperhatikan dengan seksama, sebelah kanan pelat tersebut terdapat sebuah logo berwarna emas.

Lantas aturan pelat nomor khusus seperti apa sih?

Jika dilihat dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dijelaskan bahwa hanya ada beberapa kendaraan di Indonesia yang boleh menggunakan pelat-pelat khusus.

Baca Juga: Ramai Soal Pelat Khusus Anggota DPR RI, Polisi : Mereka Buat Aturan dan Terbitkan Sendiri

Diantaranya ialah mobil VIP pengangkut Presiden dan Wakil Presiden, ketua dan wakil MPR, Ketua dan wakil DPR, serta jajaran para menteri.

Penjelasannya secara detail adalah berikut ini:

Baca Juga: Pelat Jakarta Jangan Harap Bisa Lolos, Polres Cirebon Kota Perketat Penyekatan di Sini

Plat Nomor RI-1 : Presiden Republik Indonesia

Plat Nomor RI-2 : Wakil Presiden Republik Indonesia
Plat Nomor RI-5 : Ketua MPR
Plat Nomor RI-49 sampai 51: Wakil Ketua MPR
Plat Nomor RI-6 : Ketua DPR
Plat Nomor RI-51-54 : Wakil Ketua DPR
Plat Nomor RI-11 sampai 45 : Jajaran para menteri

Dalam aturan tersebut memang tidak diatur pelat nomor khusus untuk anggota DPR. 

Namun, pihak Kepolisian mengeluarkan surat telegram (TR) yang diterbitkan sejak 15 Maret 2021.

Surat Telegram dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono atas nama Kapolri. 

Surat Telegram ini dibenarkan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin.

"Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Taslim

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Banyak yang Enggak Sadar, Ini Penyebab Utama Komstir Motor Cepat Oblak

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa