Namun, pihak Kepolisian mengeluarkan surat telegram (TR) yang diterbitkan sejak 15 Maret 2021.
Surat Telegram dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono atas nama Kapolri.
Surat Telegram ini dibenarkan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin.
"Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Taslim
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR