GridOto.com - Operasi Ketupat 2021 yang dilaksanakan Polri selama larangan mudik Lebaran, mencatat adanya 106 kecelakaan lalu lintas dengan kerugian materiil Rp 74,75 juta.
Ratusan insiden saat larangan mudik Lebaran diberlakukan pada 6-17 Mei 2021, mengakibatkan 11 orang meninggal dunia, 9 orang luka berat dan 133 orang luka ringan.
Bicara kecelakaan lalu lintas, tabrakan beruntun menjadi salah satu jenis kecelakaan yang terbilang fatal.
Meski biasanya terjadi dalam waktu sekejap, tabrakan beruntun masih bisa dihindari dengan menjaga jarak.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Padang Panjang, Sederet Kendaraan Ringsek Sampai Bus Masuk Jurang
"Mengemudi yang benar itu harus jaga jarak aman dengan kendaraan terutama yang berukuran besar," buka Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, mengemudi di belakang kendaraan besar semisal truk dinilai lebih aman dibanding posisi sebaliknya.
"Posisi di belakang truk ini sebenarnya lebih baik dibanding di depan selama jarak antar kendaraan tidak terlalu mepet. Jika di depan truk, mobil berpotensi tertabrak karena truk bisa saja mengalami rem blong. Ini akan jauh lebih berbahaya dampaknya," kata Sony.
Sony menjelaskan, menghindari tabrakan beruntun bisa dengan melihat kendaraan lain di belakang melalui spion.
Baca Juga: Street Manners: Ini Saat yang Tepat Menyalakan Fog Lamp Ketika Berkendara
"Blind spot dari kendaraan besar seperti truk itu begitu besar. Tapi dengan jarak yang aman, mobil di depan atau di belakang truk dapat terlihat dengan jelas di spion yang dikemudikan si sopir truk, sehingga pengemudi di mobil atau kendaraan yang lebih kecil akan aman," ucap Sony.
Sony pun menyarankan agar para pengemudi selalu menjaga dan memperhitungkan jarak aman saat berkendara.
"Jarak aman antar kendaraan itu idealnya memiliki interval 4 sampai 6 detik, bisa juga menggunakan metode jarak tiang listrik di tol yang jaraknya sekitar 30 meter per tiang. Jadi, kalau kecepatan mobilnya 100 km/jam berarti jaraknya harus 4 tiang listrik atau 120 meter," jelasnya.
"Saat jaga jarak, pengemudi tidak disarankan berpatokan dengan lampu rem pada truk atau kendaraan lain karena komponen ini sering mati atau tidak berfungsi. Sehingga ketika kendaraan di depan tabrakan, reaksi mengerem yang diambil pengemudi di belakangnya pasti terlambat," lanjut Sony.
Baca Juga: Street Manners: Jangan Nyalip Sembarangan, Begini Cara Mencegah Kecelakaan di Persimpangan Jalan
Lebih lanjut, ia menyebut berkendara akan aman jika kecepatan dan perangkat keselamatan pada kendaraan selalu diperhatikan.
"Menyelaraskan kecepatan kendaraan sesuai dengan lajurnya itu penting, jadi jangan terlalu pelan karena bisa tertabrak. Kalau ada kendaraan terlalu kencang di lajur lambat, pastikan bisa mendahului dengan perhitungan yang matang," ungkap Sony.
"Untuk perangkat keselamatan, rem adalah komponen nomor satu yang kondisinya harus prima. Selain itu lampu-lampu adalah alat pelengkap dalam berkomunikasi antar pengguna jalan, jadi kalau ini semua tidak berfungsi kendaraan tidak layak jalan," tutupnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR