Baca Juga: SIM yang Hilang Bisa Diurus di SIM Keliling atau SIM Corner? Ini Penjelasan Polisi
Bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.
Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan dan asuransi Jasa Raharja.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR