GridOto.com - Mau memperpanjang SIM, wajib tidak boleh telat walau sehari pun.
Sebab, jika telat maka SIM sudah tidak bisa diperpanjang.
Pemohon harus membuat SIM baru.
Tentu dengan melewati sesi ujian teori dan praktik.
Baca Juga: Aplikasi SIM Online Bakal Gantikan SIM Keliling? Begini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya
Nah, untuk perpanjangan SIM, berikut tahap alur yang harus Anda ikuti di layanan SIM Keliling.
Langkah pertama ketika tiba di lokasi layanan SIM Keliling, pemohon sudah menyiapkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Setelah itu, langsung mendaftar.
Pemohon akan diberikan formulir, dan fotokopi KTP dan SIM yang lama diserahkan kepada petugas.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR