Yups, Polda Metro Jaya memang memperpanjang larangan mudik Lebaran 1442 agar tidak ada lonjakan kasus Covid-19.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, larangan mudik diperpanjang hingga 24 Mei 2021.
Menurut Kombes Pol Sambodo, targetnya adalah para pemudik di arus balik Lebaran 2021.
Hal senada juga disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"pengetatan ini untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 di Ibu Kota usai libur Lebaran 2021," terangnya.
Anies menegaskan, dalam arus balik ini akan dilakukan screening di tiap pintu masuk menuju Jakarta bahkan Jabodetabek.
Metode screening yang dilakukan adalah dengan cara rapid test antigen secara acak.
Hal tersebut dilakukan kepada penumpang kendaraan umum dan pribadi.
Selain itu, ada juga pendataan bagi warga yang sudah kembali ke kediamannya.
Baca Juga: Pos Penyekatan Larangan Mudik Unik! Dihias dengan Patung Godzilla Vs Kong, Ada di Mana Nih?
"Intinya ada dua lapis untuk screening, satu sebelum masuk, yang kedua ketika sudah sampai di tempat tinggal," lanjutnya.
Oleh sebab itu Anis menyiapkan aplikasi khusus yang dapat digunakan para Ketua RT/RW untuk melakukan pelaporan.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR