Hal tersebut dilakukan kepada penumpang kendaraan umum dan pribadi.
Lalu ada pendataan bagi warga yang sudah kembali ke kediamannya.
“Intinya, ini dua lapis untuk screening, satu sebelum masuk, yang kedua ketika sudah sampai di tempat tinggal," kata dia melalui keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta.
Untuk itu pihaknya bakal menyiapkan aplikasi khusus yang dapat digunakan para Ketua RT/RW untuk melakukan pelaporan.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR