Selain itu ada juga dari kelas pekerja namun yang sudah 'melek' IT.
Tak ayal, belum banyak yang menikmati kemudahan yang ditawarkan aplikasi ini.
"Mereka memilih mengurus administrasi via online agar tidak terlalu lama mengantri sehingga bisa cepat kembali ke kantor,” kata dia.
Sekadar informasi, aplikasi telah diluncurkan pada tanggal 13 April 2021 oleh pihak Korlantas Polri.
Baca Juga: Budaya Jepang Nyalakan Lampu Hazard Sebagai Ucapan Terima Kasih, Amankah Diterapkan di Indonesia?
Aplikasi SINAR merupakan suatu aplikasi pelayanan dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang dilakukan secara online.
Tujuan dari aplikasi ini untuk mempermudah masyarakat Indonesia dalam membuat atau memperpanjang SIM tanpa perlu datang ke kantor Samsat atau SIM keliling.
Metode pembayaran aplikasi SINAR ini dapat melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR