Baca Juga: Street Manners: Bukan Saat Hujan, Ini Waktu Mobil Pakai Lampu Hazard
Sony menyarankan, ada baiknya mengikuti aturan lalu lintas dan menerapkan kaidah-kaidah defensive driving terlebih dahulu, sebelum menerapkan gaya pengemudi di negara tetangga.
"Sekalipun itu baik tapi belum tentu benar," ucapnya.
Sementara Andry Berlianto, selaku Praktisi Defensive Driving mengungkapkan, lampu hazard sudah diatur penggunaannya, yaitu dinyalakan pada saat kondisi darurat dan kendaraan dalam posisi berhenti.
"Misalnya mobil mengalami pecah ban, ganti ban, atau mogok," jelas Andry.
Baca Juga: Street Manners: Nyalakan Lampu Hazard saat Lewat Terowongan, Itu Mitos atau Fakta?
Andry menyampaikan, jika ingin ditiru pastikan hanya mengedipkan lampu hazard dua kali dan tidak lebih, karena berpotensi disalahartikan oleh pengendara lain.
"Sebab nyala hazard saat kendaraan bergerak akan mengacaukan konsentrasi kendaraan di belakangnya, dan dari sisi safety tentunya tidak boleh, sekalipun saat hujan deras atau di dalam terowongan," pungkas Andry.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR