GridOto.com - Sidang perdana antara pemilik Mazda RX-8 yang rusak saat dijaminkan dengan PT Pegadaian Cabang 7 CP Sudirman (Pegadaian Sudirman), yang sedianya digelar pada Senin (10/5/2021) resmi ditunda.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang dengan agenda pemeriksaan identitas dan kelengkapan surat kuasa ini, hingga Senin (24/5/2021) mendatang.
Sebab, pihak Pegadaian selaku tergugat dinyatakan mangkir dalam proses hukum tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Basuki Tri Andayani selaku Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan Pegadaian mengatakan, pihaknya belum lama ini menerima surat panggilan dari pengadilan.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Mazda RX-8 Rusak Digelar, Pegadaian Mangkir, Ini Kata Kuasa Hukum Nasabah!
Menurutnya, hingga saat ini pihak Pegadaian Cabang 7 CP Sudirman masih dalam proses surat kuasa untuk kelengkapan legal standing.
"Saat ini sedang memproses surat Kuasa Direksi kepada tim legal. Ini dilakukan agar tim yang mewakili korporasi mempunyai legal standing yang kuat sebagai representasi perusahaan," ujar Basuki kepada GridOto.com, Selasa (11/05/2021).
Ia mengungukapkan, dalam kasus ini pihaknya bersedia patuh terhadap proses hukum yang ada.
"Pihak kami memastikan akan mengikuti proses hukum yang berjalan," tegasnya.
Baca Juga: Digugat Nasabah Karena Mazda RX-8 Rusak Saat Dijaminkan, Begini Respons Pegadaian
Sebelumnya Dr. David Tobing, Kuasa Hukum Windy Chandra selaku pemilik Mazda RX-8 menyayangkan mangkirnya Pegadaian dalam sidang perdana.
"Ini sidang perdana dengan agenda memeriksa identitas dan kelengkapan Surat Kuasa dari pihak yang hadir. Sangat disayangkan, Pegadaian tidak hadir sehingga Majelis Hakim menunda persidangan hingga 24 Mei 2021," sebut David.
David menjelaskan, Pegadaian Sudirman telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), karena telah lalai menjaga barang jaminan dan sebagai pelaku usaha harusnya beritikad baik dalam melayani nasabahnya.
Sehingga dalam petitumnya, nasabah menuntut Pegadaian Sudirman untuk memberikan ganti rugi materiil sejumlah Rp 7.843.512 dan immateriil sejumlah Rp 250.000.000.
Baca Juga: Kasus Mazda RX-8 Rusak Saat Dijaminkan, Nasabah Menggugat ke Pengadilan, Ini Penjelasan PT Pegadaian
Ganti rugi materiil yang dimaksud adalah besaran perhitungan perbaikan bumper Mobil yang rusak pada saat dijaminkan.
Sedangkan ganti rugi immateriil adalah karena nasabah telah kehilangan waktu, biaya, pikiran dan tenaga untuk mengurus persoalan ini.
Selain itu, nasabah kehilangan kenikmatan selama menggunakan mobil yang rusak dan turunnya nilai jual mobil.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR