Baca Juga: Digugat Nasabah Karena Mazda RX-8 Rusak Saat Dijaminkan, Begini Respons Pegadaian
Sebelumnya Dr. David Tobing, Kuasa Hukum Windy Chandra selaku pemilik Mazda RX-8 menyayangkan mangkirnya Pegadaian dalam sidang perdana.
"Ini sidang perdana dengan agenda memeriksa identitas dan kelengkapan Surat Kuasa dari pihak yang hadir. Sangat disayangkan, Pegadaian tidak hadir sehingga Majelis Hakim menunda persidangan hingga 24 Mei 2021," sebut David.
David menjelaskan, Pegadaian Sudirman telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), karena telah lalai menjaga barang jaminan dan sebagai pelaku usaha harusnya beritikad baik dalam melayani nasabahnya.
Sehingga dalam petitumnya, nasabah menuntut Pegadaian Sudirman untuk memberikan ganti rugi materiil sejumlah Rp 7.843.512 dan immateriil sejumlah Rp 250.000.000.
Baca Juga: Kasus Mazda RX-8 Rusak Saat Dijaminkan, Nasabah Menggugat ke Pengadilan, Ini Penjelasan PT Pegadaian
Ganti rugi materiil yang dimaksud adalah besaran perhitungan perbaikan bumper Mobil yang rusak pada saat dijaminkan.
Sedangkan ganti rugi immateriil adalah karena nasabah telah kehilangan waktu, biaya, pikiran dan tenaga untuk mengurus persoalan ini.
Selain itu, nasabah kehilangan kenikmatan selama menggunakan mobil yang rusak dan turunnya nilai jual mobil.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR