Nantinya pemilik kendaraan bisa mengambil motor tersebut setelah membayar denda tilang.
“Namun membayar denda tilang, bukan berarti mereka bisa mengambil kendaraan begitu saja," tambahnya.
Para pemilik motor harus menstandarkan kembali motor mereka sebelum dibawa pulang.
"Ini kami lakukan agar mereka jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut,” tandasnya.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR