Kurang lebih ada 10 orang pemudik nakal beserta pengemudi truk yang berhasil diamankan oleh para petugas di ruas tol Cikupa KM31.
Rombongan pemudik nakal beserta pengemudi truk pengangkut Honda PCX 160 kemudian dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas di lapangan.
Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik Lebaran 2021 Penumpang Bus Alami Penurunan, Segini Angkanya
Belum diketahui secara pasti berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh para pemudik untuk bisa menumpang di truk tersebut.
Sekadar informasi, larangan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan oleh Pemerintah Pusat sejak Kamis (06/05/2021) hingga Senin (17/05/2021).
Selama kebijakan ini belaku, petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub dan lain-lain melakukan penyekatan arus lalu lintas di sejumlah wilayah guna menghalau para pemudik nakal.
Meski demikian, ada pengecualian untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dinas, menjenguk orang sakit, melayat dan kepentingan persalinan.
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | instagram @tmcpoldametro |
KOMENTAR