GridOto.com - Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro berhasil amankan mobil Pajero Sport pelat nomor SN 45 RSD dengan identitas kendaraan yang diterbitkan oleh "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara".
Akibat kejadian tersebut, pemilik kendaraan diamankan di Polda Metro Jaya dan aka diberikan sanksi tilang.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengendara tersebut dikenakan pasal Pasal 280 dan 288, denda Rp 500 ribu.
Menanggapi kejadian tersebut, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin pun angkat bicara.
Baca Juga: Pajero Sport Gunakan Pelat Nomor Sunda Nusantara, Ini Kata Polisi
Menurut Taslim, pengendara tersebut seharusnya dikenakan sanksi tegas seperti pidana.
"Menurut saya telah terjadi pemalsuan, apalagi terang-terangan dipergunakan di jalan, maka Negara harus punya wibawa, kendaraan harus disita sementara ( agar tidak mengulangi) dan pelakunya harus di proses melakukan tindak pidana pemalsuan atau setidaknya membuat dokumen palsu," kata Kombes Pol Taslim saat dihubungi GridOto.com, Rabu (5/5/2021).
"Mestinya menurut saya harus diberikan sanksi lebih keras," tambahnya.
Taslim menjelaskan, bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Bolehkah Bayar Pajak Mobil atau Motor Sebelum Jatuh Tempo? Ini Rekomendasi Samsat
Sebelumnya, Polisi sudah mengamankan pengemudi bernama Rusdi Karepesina (55) di Tol Cawang lantaran pelat nomor mobilnya tidak sesuai aturan.
Bahkan pengendara mobil bernopol SN-45-RSD ini mengaku dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara ini berpangkat jenderal.
Dari foto tersebut, pengemudi bernama Rusdi Karepesina ini merupakan warga kelahiran Ambon.
Dalam foto keterangan tersebut, tertulis jabatan jenderal yang dimiliki oleh Rusdi.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR