Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gagal Ngegas Balapan Liar, 26 Motor dan Satu Mobil Diciduk Polisi di Pinrang

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 2 Mei 2021 | 13:52 WIB
Puluhan kendaraan yang diamankan jajaran Polres Pinrang karena diduga terlibat balapan liar
Ntmcpolri.info
Puluhan kendaraan yang diamankan jajaran Polres Pinrang karena diduga terlibat balapan liar

Motor yang ditangkap polisi terdiri dari berbagai merek.

Dari foto terlihat Yamaha Jupiter Z 'robot', Mio Sout GT, hingga Honda Mega Pro juga ada.

“Ada berbagai jenis dan merek yang diamankan dan semuanya menggunakan knalpot bising,” ujarnya.

Saat ini, kendaraan tersebut sudah diamankan di Mapolres Pinrang.

Baca Juga: Balap Liar Marak Lagi di Bulan Puasa, Polisi Amankan Belasan Motor di Samarinda, Baru Bisa Diambil Setelah Lebaran

Mereka yang terjaring dianggap melanggar Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Isinya tentang larangan pengguna kendaraan bermotor untuk berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.

“Seluruh kendaraan yang diamankan itu akan diproses sesuai pasal 297,” jelasnya.

Mereka terancam dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dengan denda maksimal Rp 3 juta.

Waduh, bikin kapok enggak tuh.

Editor : Fendi
Sumber : Ntmcpolri.info

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bahan Cumi-cumi Darat, Innova Reborn Bekas 2018 Harganya Jadi Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa