Menurutnya, implementasi protokol kesehatan harus terus terjaga dengan baik untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Saya minta kepada semua Kepala Satuan Pelayanan Terminal yang berada di bawah pengelolaan BPTJ untuk senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan," lanjutnya.
Sekadar informasi, terhitung mulai 6-17 Mei 2021 layanan bus AKAP dan AKDP di terminal bus yang berada di Jabodetabek untuk sementara waktu akan dihentikan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
"Pemberhentian sementara layanan AKAP dan AKDP berlaku baik di terminal yang berada di bawah pengelolaan BPTJ maupun yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Jelang Larangan Mudik, Penumpang Bus AKAP di Terminal Baranangsiang Kota Bogor Meningkat 3,2 Persen
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | TribunnewsBogor.com |
KOMENTAR