GridOto.com - Pemerintah memastikan untuk menunda penerapan regulasi standar emisi Euro 4 untuk kendaraan bermesin diesel di Indonesia, hingga April tahun depan atau 2022 sebagai dampak dari pandemi Covid-19
Kebijakan ini tertuang melalui surat yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No S 786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020 tertanggal 20 Mei 2020.
Padahal rencana awal pemerintah menerapkan standar emisi Euro 4 pada bulan ini, setelah sebelumnya di 2018 lalu resmi berlaku untuk kendaraan bermesin bensin.
Mengenai penundaan tersebut, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Sony Sulaksono akhirnya angkat bicara.
Menurutnya, ada empat faktor yang memengaruhi penundaan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan diesel.
Faktor pertama ialah panjangnya antrean pengujian emisi Euro 4, karena fasilitas pengujian yang terbatas untuk kendaraan diesel kurang 3,5 ton.
"Sementara itu, pengujian kendaraan diesel di atas 3,5 ton dilakukan di luar negeri, seperti di Jepang dan Jerman," ujar Sony dalam diskusi virtual Isuzu Astra Motor Indonesia, Rabu (28/04/2021).
Kemudian yang kedua impor komponen dan suku cadang kendaraan Euro 4 dari negara calon pemasok yang saat ini belum pulih dari imbas pandemi Covid-19.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR