GridOto.com - Pesatnya pertumbuhan kendaraan bermotor di Indonesia sejalan dengan tingginya tingkat polutan dari gas buang atau emisi.
Emisi tersebut mengandung zat kimia yang dapat berbahaya bagi lingkungan dan makhluk hidup.
Sebut saja nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan materi partikulat (PM).
Maka dari itu Pemerintah Indonesia menerapkan standar emisi Euro dalam pengujian gas buang kendaraan sebagai patokan.
Baca Juga: Kendaraan di Jakarta Wajib Uji Emisi, Kenali Yuk Standar Emisi Euro yang Digunakan di Indonesia
Sejak 2014 sampai saat ini di Eropa sudah menerapkan Euro 6 sebagai standar.
Lantas bagaimana dengan standar gas buang yang diterapkan di Indonesia?
Padahal di Eropa, standar emisi tersebut sudah digunakan pada tahun 1990-an.
Baca Juga: Mengintip Proses Uji Emisi Pada Motor, Ternyata Cuma Perlu Waktu Segini!
Sedangkan saat Indonesia mulai berpatokan pada Euro 2, negara-negara di Eropa sudah beralih ke Euro 4.
Tak lama berselang, pemerintah mulai update dan beralih ke standar emisi Euro 3.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 23/2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 10/2012 tentang Baku Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori L3.
Kebijakan itu diterapkan mulai tanggal 1 Agustus 2013 dan berlaku untuk motor.
Baca Juga: Ada Aturan Uji Emisi, Konsumen Bisa Ngecek Gratis di Auto2000, Asalkan...
Lalu pada 2018, regulasi emisi gas buang kembali diperbaharui.
Melalui Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O standar emisi di Tanah Air menjadi Euro 4.
Maksud dari kendaraan bermotor kategori M adalah kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang, kategori N untuk angkutan barang, dan kategori O untuk kendaraan penarik gandengan atau tempel.
Baca Juga: Oli Mobil Jarang Ganti Bikin Gagal Uji Emisi, Apa Penyebabnya?
Melalui pengujian, kandungan nitrogen oksida pada mobil berbahan bakar bensin tidak boleh lebih dari 80 miligram per Km.
Sedangkan untuk mobil diesel maksimal 250 miligram per Km.
Terkait perubahan patokan anyar ini, para produsen pun berbenah dengan membuat mesin yang lebih rapat serta penggunaan katalik konverter agar hasil pembakaran lebih sempurna dan lolos standar emisi Euro 4.
Sekadar informasi, standar emisi Euro 4 sudah diterapkan di Eropa sejak 2005.
Dan saat Indonesia beranjak ke Euro 4, kendaraan di Uni Eropa sudah menggunakan standar Euro 6 pada 2014.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | ditppu.menlhk.go.id,hubdat.dephub.go.id |
KOMENTAR