Sedangkan saat Indonesia mulai berpatokan pada Euro 2, negara-negara di Eropa sudah beralih ke Euro 4.
Tak lama berselang, pemerintah mulai update dan beralih ke standar emisi Euro 3.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 23/2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 10/2012 tentang Baku Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori L3.
Kebijakan itu diterapkan mulai tanggal 1 Agustus 2013 dan berlaku untuk motor.
Baca Juga: Ada Aturan Uji Emisi, Konsumen Bisa Ngecek Gratis di Auto2000, Asalkan...
Lalu pada 2018, regulasi emisi gas buang kembali diperbaharui.
Melalui Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O standar emisi di Tanah Air menjadi Euro 4.
Maksud dari kendaraan bermotor kategori M adalah kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang, kategori N untuk angkutan barang, dan kategori O untuk kendaraan penarik gandengan atau tempel.
Baca Juga: Oli Mobil Jarang Ganti Bikin Gagal Uji Emisi, Apa Penyebabnya?
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | ditppu.menlhk.go.id,hubdat.dephub.go.id |
KOMENTAR