GridOto.com - Aturan tentang larangan mudik Lebaran tahun ini yang berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021, telah resmi dikeluarkan Pemerintah.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Selain itu, Kepala Satgas penanganan Covid-19 menambahkan Addendum Surat Edaran tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijiriah.
Addendum Surat Edaran berlaku efektif mulai 22 April sampai dengan 5 mei 2021, dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.
Baca Juga: Walapun Dilarang Mudik, Warga Siasati Dengan Cara Pulang Lebih Awal
Tanggal tersebut merupakan masa sebelum dan sesudah diberlakukannya larangan mudik lebaran.
Di dalam Addendum Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan rapid test PCR atau rapid test antigen.
Perlu diingat, sampel test tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, GeNose test juga akan diberlakukan di rest area sebagai persyaratan untuk melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Ada Larangan Mudik, PO Bus Tetap Naikkan Tarif Jelang Lebaran, IPOMI Langsung Berkomentar Ini
GeNose test tersebut akan dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah, yang akan dilakukan secara acak.
Semua wajib melakukan RT-PCR/rapid test antigen/ GeNose test Covid-19 sebagai syarat perjalanan, kecuali anak-anak di bawah usia 5 tahun.
Jika hasil tes didapatkan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR dan isolasi mandiri sembari menungu hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Antisipasi Pemudik Colong Start, Gubernur Jawa Barat Siapkan Penyekatan di Luar Jadwal
Lebih lanjut, pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat, umum, maupun pribadi juga diimbau untuk melakukan pengisian electronic-Healt Alert Card (e-HAC)
Selain itu, bagi yang menggunakan transportasi udara dan laut juga wajib untuk melakukan pengisian e-HAC.
Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat akan dilakukan rapid test antigen/GeNose test Covid-19, yang akan dilakukan secara acak oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
Jadi ingat ya sob, untuk kegiatan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 tetap dilarang, karena Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 akan tetap berlaku.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR