Baca Juga: Ada Larangan Mudik, PO Bus Tetap Naikkan Tarif Jelang Lebaran, IPOMI Langsung Berkomentar Ini
GeNose test tersebut akan dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah, yang akan dilakukan secara acak.
Semua wajib melakukan RT-PCR/rapid test antigen/ GeNose test Covid-19 sebagai syarat perjalanan, kecuali anak-anak di bawah usia 5 tahun.
Jika hasil tes didapatkan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR dan isolasi mandiri sembari menungu hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Antisipasi Pemudik Colong Start, Gubernur Jawa Barat Siapkan Penyekatan di Luar Jadwal
Lebih lanjut, pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat, umum, maupun pribadi juga diimbau untuk melakukan pengisian electronic-Healt Alert Card (e-HAC)
Selain itu, bagi yang menggunakan transportasi udara dan laut juga wajib untuk melakukan pengisian e-HAC.
Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat akan dilakukan rapid test antigen/GeNose test Covid-19, yang akan dilakukan secara acak oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
Jadi ingat ya sob, untuk kegiatan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 tetap dilarang, karena Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 akan tetap berlaku.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
KOMENTAR