Perlu diingat kembali, adanya larangan mudik Lebaran 2021 merupakan langkah pemerintah dalam mengurangi penyebaran virus Corona yang dinilai masih mengancam masyarakat.
Sementara itu, melansir Tribunjabar.id, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Eddy Djunaedi mengatakan akan melakukan tindakan kepada para pemudik yang nekat.
Mulai dari diminta untuk putar balik, sampai penyitaan kendaraan.
"Untuk penyitaan (kendaraan) itu dilihat dari pelanggarannya seperti apa," dilansir dari Tribunjabar.id, Minggu (18/4/2021).
Contohnya, penyitaan kendaraan akan dilakukan jika petugas menemukan pemudik yang nekat melaksanakan mudik, namun kendaraannya ternyata tidak memenuhi standar laik jalan.
Meski demikian, petugas tetap akan mengupayakan untuk melakukan penindakan secara persuasif humanis.
"Semoga masyarakat paham dan mengerti tentang larangan mudik Lebaran 2021. Semuanya untuk keselamatan dan kepentingan bersama," jelas Kombes Eddy.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi di Jabar Memungkinkan Sita Kendaraan yang Dipakai Mudik Lebaran.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas TV,TribunJabar.id |
KOMENTAR