Apabila ditemukan sejumlah PO bus AKAP yang melakukan penyesuaian tarif di atas harga wajar, Kemenhub akan melakukan tindakan.
Meski ada laporan, tak serta-merta menghakimi PO begitu saja.
"Kami tetap akan lakukan investigasi terlebih dahulu, apakah di lapangan benar-benar terjadi," sambungnya.
Seperti diketahui, sebelum pandemi penyesuaian harga tiket bus AKAP memang sudah umum dilakukan tiap menjelang musim mudik.
Untuk keberangkatan 23-29 April 2021 harga tiket tujuan Semarang, Solo, Wonogiri, Jogja, Matesih, Kudus, Jepara, Pati, Sukolilo, Rembang, Purwodadi, Blora dipatok Rp 320 ribu.
Sedangkan untuk keberangkatan 30 April-5 Mei 2021 naik Rp 180 ribu menjadi Rp 500 ribu.
Kenaikan yang setara juga terjadi pada daerah tujuan lain.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kemenhub Akan Awasi PO Bus Yang Naikan Tarif Penumpang Di Atas Harga Wajar"
Editor | : | Dida Argadea |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR