Lalu, dari sana akan dilacak apakah si pengendara memiliki SIM atau tidak.
"Jika memiliki SIM maka, surat tilang elektronik akan dikirim kepada si pemilik SIM," tegasnya.
Namun jika ternyata dia tidak memiliki SIM, maka pelanggaran menjadi bertambah.
"Yakni tidak memiliki SIM dan pelanggaran lain. Dan surat tilang elektronik akan dikirim kepada pemilik kendaraan yang tertangkap kamera," bilang Kombes Djatiutomo.
Setelah menerima surat tilang, pelanggar harus konfirmasi dalam aplikasi tilang elektronik.
"Jika benar dan mengaku, tinggal bayar saja dendanya, maka tilang selesai. Jika tidak, maka SIM akan diblokir. Namun jika tak ada SIM maka surat kendaraan yang diblokir," sebut pria yang berkantor di Korlantas Polri, Cawang, Jakarta Selatan.
Namun memang menurut Kombes Djati, kendala penerapan FR ini adalah koneksi ke NIK yang terdapat di Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Saat ini lagi disinergikan, selain itu, jumlah kamera yang memiliki spesifikasi FR juga belum banyak. Masih dalam proses," tutupnya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR