GridOto.com- Sekarang ini, jika pengendara tertangkap tilang elektronik, maka kendaraan yang digunakan menjadi bukti pelanggaran.
Melalui nomor polisi yang tertangkap kamera, lalu sepucuk 'surat cinta' tanda pelanggaran lengkap dengan pasal yang dilanggar dikirim ke alamat dimana pemilik kendaraan berada.
Padahal, dalam hal ini yang bersalah merupakan si pengendaranya.
Dalam tilang konvensional pun jika ada pelanggaran maka yang ditahan adalah SIM pengendara.
Baca Juga: Pertama di Dunia, Aplikasi SIM Online Resmi Launching Hari Ini
"Surat STNK-nya tidak. Kecuali si pengendara terbukti tidak memiliki SIM, baru yang ditahan STNK," kata Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.
Karenanya dalam Tilang Elektronik, pihak kepolisian terus mengembangkan teknologi pengenalan wajah atau face recognition (RF).
Dengan teknologi FR ini, maka wajah pengendara akan diketahui.
"Lalu dengan algoritma wajah, dan terhubung dengan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan terbaca siapa pengendara," jelas Kombes Djatiutomo.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR