Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelanggar Tilang Elektronik Akan Diblokir SIM-Nya Jika Kamera Face Recognition Digunakan

Hendra - Kamis, 15 April 2021 | 08:22 WIB
Ilustrasi Face Recognition pada kamera ETLE membantu pengenalan wajah pelanggar
@satlantaspolrestabessmg
Ilustrasi Face Recognition pada kamera ETLE membantu pengenalan wajah pelanggar

GridOto.com- Sekarang ini, jika pengendara tertangkap tilang elektronik, maka kendaraan yang digunakan menjadi bukti pelanggaran.

Melalui nomor polisi yang tertangkap kamera, lalu sepucuk 'surat cinta' tanda pelanggaran lengkap dengan pasal yang dilanggar dikirim ke alamat dimana pemilik kendaraan berada.

Padahal, dalam hal ini yang bersalah merupakan si pengendaranya.

Dalam tilang konvensional pun jika ada pelanggaran maka yang ditahan adalah SIM pengendara.

Baca Juga: Pertama di Dunia, Aplikasi SIM Online Resmi Launching Hari Ini

"Surat STNK-nya tidak. Kecuali si pengendara terbukti tidak memiliki SIM, baru yang ditahan STNK," kata Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri. 

Karenanya dalam Tilang Elektronik, pihak kepolisian terus mengembangkan teknologi pengenalan wajah atau face recognition (RF).

Dengan teknologi FR ini, maka wajah pengendara akan diketahui. 

"Lalu dengan algoritma wajah, dan terhubung dengan data di Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan terbaca siapa pengendara," jelas Kombes Djatiutomo. 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Ngaku Juga, Ini Alasan Bagnaia Crash di Sprint MotoGP Malaysia 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa