Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah membawa KTP fotocopy dan asli serta SIM lama fotocopy dan asli.
Tak lupa pemohon juga harus melampirkan bukti cek kesehatan, bukti cek psikologi dan mengisi formulir.
"Untuk pengisian formulir, masyarakat bisa datang ke Satpas Polres Tabanan," papar Kapolres Tabanan.
Ia menegaskan, dengan begitu pemohon tak perlu waktu lama untuk mendapat SIM baru setelah diterbitkan.
Baca Juga: Kapan Perpanjangan SIM Online Mulai Berlaku? Ini Kata Polisi
"Layanan yang saat ini bisa dinikmati dalam program ini hanya perpanjangan SIM saja," paparnya.
Sebab untuk permohonan SIM baru harus memenuhi persyaratan dan harus melakukan uji kompetensi.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Polres Tabanan Launching Layanan SIM Drive Thru, Khusus Untuk Perpanjangan SIM
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun-Bali.com |
KOMENTAR