Dia juga menjelaskan, dengan adanya pembatasan ini baik moda transportasi darat, laut, dan udara dilarang beroperasi.
Namun ada beberapa pengecualian.
Contohnya untuk kepentingan kerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.
"Namun, perjalanan itu bukan untuk mudik, dikecualikan perjalanan kepentingan dinas," tegasnya.
Baca Juga: Kemenhub Sebut Mudik Lebaran 2021 Boleh Dilakukan di Wilayah-wilayah Ini
Selain itu sejumlah kendaraan juga tetap boleh beroperasi.
Seperti pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri, kendaraan operasional dinas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang yang tidak membawa penumpang, serta kendaraan yang mengangkut kebutuhan logistik, alat kesehatan, dan bahan bakar minyak (BBM).
"Angkutan logistik diharapkan tetap berjalan karena tidak mungkin selama 14 hari lebih tidak jalan. Tapi diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan," tutur dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Ada Sekitar 85 Titik Penyekatan di Jateng saat Larangan Mudik Lebaran 2021"
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR