Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Lalai Uji KIR Berpotensi Timbulkan Kecelakaan, Simak Nih Sanksinya

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Senin, 12 April 2021 | 19:05 WIB
ilustrasi uji KIR
Kompas.com
ilustrasi uji KIR

Baca Juga: Street Manners: Jelang Puasa, Waspada Pengendara Bisa Sempoyongan Saat Berkendara di Siang Hari

Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.

Sementara untuk waktu pelaksanaannya dijelaskan pada pasal 5 ayat 3 Peraturan Menteri Perhubungan Penhujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), yang menyatakan uji KIR perdana dilakukan paling lama satu tahun setelah terbit STNK pertama kali.

Kemudian untuk perpanjangan uji berkala selanjutnya setelah uji KIR perdana dilakukan 6 bulan setelahnya, dan dilakukan terus menerus setiap 6 bulan sekali.

Nah, buat yang lalai uji KIR, ada sanksinya lho sob, dan diatur dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1.

Baca Juga: Street Manners: Pasang Segitiga Darurat yang Benar Saat Ada Masalah

"Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin," bunyi pasal tersebut.

Sementara sanksi bagi pemilik kendaraan adalah dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.

Jadi, wajib diperhatikan nih bagi pemilik mobil angkutan, harus selalu mematuhi aturan uji KIR.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dihubungi Ketika Darurat, Ini Nomor Telepon Jasa Marga Hingga Ambulans

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa