Baca Juga: Street Manners: Jelang Puasa, Waspada Pengendara Bisa Sempoyongan Saat Berkendara di Siang Hari
Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.
Sementara untuk waktu pelaksanaannya dijelaskan pada pasal 5 ayat 3 Peraturan Menteri Perhubungan Penhujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), yang menyatakan uji KIR perdana dilakukan paling lama satu tahun setelah terbit STNK pertama kali.
Kemudian untuk perpanjangan uji berkala selanjutnya setelah uji KIR perdana dilakukan 6 bulan setelahnya, dan dilakukan terus menerus setiap 6 bulan sekali.
Nah, buat yang lalai uji KIR, ada sanksinya lho sob, dan diatur dalam UU LLAJ pasal 76 ayat 1.
Baca Juga: Street Manners: Pasang Segitiga Darurat yang Benar Saat Ada Masalah
"Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin," bunyi pasal tersebut.
Sementara sanksi bagi pemilik kendaraan adalah dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.
Jadi, wajib diperhatikan nih bagi pemilik mobil angkutan, harus selalu mematuhi aturan uji KIR.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR