Sementara pengendara motor, rata-rata melanggar marka jalan karena melebihi garis saat berhenti di lampu APILL.
"Sejauh ini tidak ada kendala, karena pelanggar yang mendapat surat tilang sudah mengonfirmasi," lanjutnya.
Beberapa pelanggar lalu linta di Kota Serang juga ada yang melakukan konfirmasi melalui website.
Ia berharap masyarakat lebih tertib berlalu lintas saat berkendara karena operasional ETLE berlangsung 24 jam nonstop.
"Memang pelanggaran terbanyak pada malam hari. Jadi masyarakat hanya patuh saat ada petugas bukan aturan," pungkasnya.
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR