Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pembangunan Sirkuit Mandalika Untuk MotoGP Indonesia Dikutuk PBB, Disebut Langgar Hak Asasi Manusia, Bagaimana Tanggapan ITDC?

Muhammad Rizqi Pradana - Sabtu, 10 April 2021 | 18:45 WIB
Pembangunan sirkuit Mandalika dikutuk PBB, disebut melanggar hak asasi manusia, begini tanggapan ITDC.
Instagram @themandalikagp
Pembangunan sirkuit Mandalika dikutuk PBB, disebut melanggar hak asasi manusia, begini tanggapan ITDC.

Baca Juga: Legenda MotoGP Ini Bilang Mandalika Berpotensi Jadi Salah Satu Sirkuit MotoGP Terbaik, Tapi Standar Safety-nya Gimana?

Serta secara eksplisit mendesak pihak swasta termasuk Dorna untuk memutus hubungan dengan sirkuit Mandalika akibat tudingan pelanggaran HAM tersebut.

“Kami juga mendesak Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dan bisnis swasta untuk tidak membiayai maupun berhubungan dengan proyek dan aktivitas yang berkontribusi terhadap pelanggaran HAM,” tandasnya.

Menanggapi tudingan pelanggaran HAM tersebut, baik pihak AIIB dan ITDC pun telah memberikan sanggahan masing-masing.

Abdulbar M. Mansoer selaku Direktur Utama ITDC mengatakan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI sudah menepis tudingan tersebut melalui perwakilan tetap RI di kantor utama PBB di Jenewa, Swiss.

Baca Juga: Dorna Sports dan FIM Bertemu Bamsoet Sebelum Meninjau Sirkuit Mandalika Untuk MotoGP Indonesia, Ini yang Dibahas!

“Kami hanya sebagai terinformasi, semuanya dari Kemenlu dan mereka sudah menjawab dengan jelas sekali,” ujar Abdulbar dikutip dari Kompas.tv, Kamis (8/4/2021).

“Mereka mengatakan bahwa tidak ada seperti yang disangkakan. Jadi sudah disanggah oleh Kemenlu, bukan dari kami,” imbuhnya.

Sementara Lucky Eko Wuryanto selaku Vice President Chief Administration Officer AIIB menuturkan, tudingan tersebut tidaklah benar.

Lucky menjelaskan, AIIB telah menyewa jasa konsultan independen lokal untuk melakukan pengecekan secara langsung terkait tuduhan yang dilayangkan PBB.

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com,Kompas.tv

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa