Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pembangunan Sirkuit Mandalika Untuk MotoGP Indonesia Dikutuk PBB, Disebut Langgar Hak Asasi Manusia, Bagaimana Tanggapan ITDC?

Muhammad Rizqi Pradana - Sabtu, 10 April 2021 | 18:45 WIB
Pembangunan sirkuit Mandalika dikutuk PBB, disebut melanggar hak asasi manusia, begini tanggapan ITDC.
Instagram @themandalikagp
Pembangunan sirkuit Mandalika dikutuk PBB, disebut melanggar hak asasi manusia, begini tanggapan ITDC.

GridOto.com - Gelaran MotoGP Indonesia akan dipentas tahun depan, tepatnya pada Maret 2022.

Keputusan tersebut diumumkan setelah tim dari FIM dan Dorna melakukan inspeksi ke bakal sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Rabu (7/4/2021) lalu.

Dalam kunjungannya, tim yang diwakili oleh Franco Uncini (FIM Safety Officer), Loris Capirossi (Dorna Race Direction Rep.), dan Carlos Ezpeleta (Dorna Sports Managing Director), mengaku terkesan dengan perkembangan serta standar keamanan yang telah diterapkan di sirkuit Mandalika.

Di saat bersamaan dengan kunjungan tim FIM dan Dorna, Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) merilis laporan yang mengutuk pembangunan sirkuit Mandalika.

Baca Juga: BREAKING NEWS: MotoGP Indonesia Dipentas Awal 2022, WSBK Indonesia Tetap Digelar di Sirkuit Mandalika Tahun Ini

Lebih tepatnya, laporan tersebut mengutuk penggusuran paksa yang dilakukan pihak penyelenggara terhadap penduduk setempat untuk membangun sirkuit Mandalika.

“Petani dan nelayan telah digusur secara paksa dari tanahnya, dan telah bertahan menghadapi penghancuran rumah, lahan, sumber air, serta situs budaya dan keagamaan mereka,” tuding Olivier De Schutter, selaku pelapor khusus PBB mengenai kemiskinan ekstrem dan HAM seperti dikutip GridOto.com dari laman OHCHR, Selasa (6/4/2021).

“Sudah bukan masanya lagi sirkuit dan proyek infrastruktur pariwisata transnasional yang masif hanya menguntungkan segelintir pemain ekonomi, dan bukan populasi negara tersebut secara keseluruhan,” imbuhnya.

De Schutter pun mendesak pemerintah Indonesia dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), untuk menghormati hak asasi manusia dan proses hukum.

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com,Kompas.tv

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa