Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

gadai kendaraan bermotor

Ingin Gadaikan Kendaraan Bermotor? Ini Syarat dan Bunganya di Pegadaian

Rudy Hansend - Kamis, 8 April 2021 | 12:30 WIB
Cabang Pegadaian Karang Tengah
Rudy Hansend
Cabang Pegadaian Karang Tengah

warga antri menunggu giliran di Pegadaian
Rudy Hansend
warga antri menunggu giliran di Pegadaian

Untuk bunganya sendiri, Bustori menyebutkan untuk gadai kendaraan atau emas di angka 2,2 persen.

"Bunga itu untuk 1 bulan. Maksimal dalam perjanjian gadai adalah 4 bulan," kata Bustori.

Penjelasannya, selama masa gadai nasabah hanya dikenakan biaya bunganya saja.

Jadi misalnya, seseorang menggadai motornya Rp 10 juta.

Baca Juga: Meski Harganya Mahal, Pegadaian Tolak Terima Gadai Helm dan Jaket Riding!

Maka, ia dikenakan bunga Rp 220 ribu perbulan dan bisa diperpanjang hingga bulan ke-4.

Lalu bulan keempat ia harus membayar beserta pokoknya 10 juta.

Lantas jika dalam waktu 4 bulan tidak ada dana untuk menebus pokok, maka, nasabah bisa memperbaharui perjanjian untuk 4 bulan ke depan.

"Pengenaan bunganya sama 2,2 persen perbulan," bilang Bustori.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mitsubishi Buka Suara Soal Mobil Konsep DST, Bakal Dijual di Indonesia?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa