GridOto.com - Ramai soal larangan mudik lebaran 2021, Kadishub Lampung Selatan, Mulyadi Saleh, menyebut kalau melakukan perjalanan masih boleh. Ada tapinya nih...
Menurut Mulyadi Saleh, dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 29 Maret 2021 itu tidak menyebukan adanya larangan bagi masyarakat untuk mudik Lebaran.
Dalam SE tersebut, kata dia, mengajak pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat harus melaksanakan protokol kesehatan, mulai dari tempat pemberangkatan sampai kedatangan.
"Pemerintah daerah berkewajiban melakukan pengawasan dengan berkoodinasi bersama stakeholder terkait," ujar Mulyadi.
Dikatakannya, pada poin 3 huruf C, untuk perjalanan angkutan sungai, danau dan penyeberangan, pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai dan danau menjalani tes acak (random check), rapid test Antigen atau tes GeNose C19.
Lalu pada poin 3 huruf f, kata Mulyadi, dijelaskan pula bila pelaku perjalanan yang menggunakan angkutan penyeberangan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x 24 jam sebelum keberangkatan.
Atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area.
Jadi jika sudah melakukan langkah-langkah tersebut, baru bisa melakukan perjalanan ke kampung halaman.
Sebelumnya, Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengatakan, keputusan larangan ini diambil berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Maret 2021 lalu.
"Hasil konsultasi dengan Presiden, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri serta seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/03/2021) lalu.
Muhadjir mengatakan, larangan mudik lebaran akan mulai diberlakukan sejak tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 mendatang untuk semua kalangan masyarakat.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kadishub Lamsel: SE Kemenhub Tidak Larang Mudik Lebaran
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Lampung |
KOMENTAR